November 7, 2025
EKONOMI & PERBANKAN

Edukasi Keuangan kepada Masyarakat, “OJK Ngiring ke Banjar” Sambangi Banjar Belong Gede

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan “OJK Ngiring ke Banjar” yang kali ini menyasar warga di Banjar Belong Gede, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, Jumat (16/9/2022). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang keuangan, waspada investasi, pinjaman online ilegal, dan Social Enginering.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E., M.M; Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto; Kelian Adat Banjar Belong Gede, I Gede Jaya Atmaja; Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bali, I Gusti Agus Andiyasa; serta Branch Representative PT Philip Sekuritas Indonesia Cabang Bali, A. A. Sagung Istri Pradnya Paramitha.

BACA JUGA :  Program Magister Bioteknologi Pertanian dan Doktor Ilmu Pertanian UNUD Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Buleleng

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan informasi terkait tips untuk terhindar dari penawaran investasi dengan 2L (Legal dan Logis) serta terhindar dari penawaran Pinjol ilegal dan mengamankan rekening dari social engineering.

Narasumber dari Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bali menyampaikan informasi terkait dengan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi. Selain itu juga disampaikan informasi terkait dengan keuntungan dan risiko yang harus dihadapi pada saat melakukan invetasi di produk pasar modal. Selanjutnya narasumber dari PT Phillip Sekuritas Indonesia Cabang Bali, menyampaikan informasi terkait dengan teknis tata cara akses dari platform sekuritas yang dapat dipilih oleh masyarakat untuk melakukan investasi.

BACA JUGA :  ITB STIKOM Bali Lepas Empat Peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka

OJK selalu menghimbau masyarakat agar senantiasa selektif dan memahami manfaat maupun risikonya sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi agar terhindar dari kerugian mendatang. Sebagai langkah awal untuk menghindari investasi ilegal, dapat dilakukan dengan mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Jika ada pengaduan terkait permasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK, masyarakat dapat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, ataupun Whatsapp ke nomor 081157157157.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara akan terus melanjutkan program “OJK Ngiring ke Banjar” ke banjar lainnya untuk tetap memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat Bali. (igp/r)

Related Posts