January 31, 2026
EKONOMI & PERBANKAN

Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tahun 2022 Lampaui 100 Persen

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Hingga 28 Desember 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun dari target Rp7,71 triliun yang diberikan oleh pusat.

“Syukurlah, dengan kondisi Bali yang sudah lebih baik pada tahun ini, kami mampu mencapai penerimaan pajak hingga 129,01 persen dari target. Kemungkinan hingga akhir Desember ini akan ada peningkatan lagi,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono saat acara Riung Media di kantor setempat, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA :  Ramai-ramai Petik dan Tanam Cabai, BI dan Pemkab Tabanan Gelorakan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan 35,28% dibandingkan tahun 2021. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 20,32%; Jasa Keuangan dan Asuransi 16,48%; Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib 12,63%; Industri Pengolahan 8,78%; dan Kegiatan Jasa lainnya 6,83%. Di sisi lain, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29% dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 47.926 SPT.

Anggrah menambahkan, dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).

BACA JUGA :  FEB UNUD Terima Audiensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

“Hingga bulan November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak 13,082 miliar Rupiah yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP. Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh WP antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar 11,863 miliar, PPN DTP Alat Kesehatan oleh 195 WP dengan realisasi insentif Rp507,3 juta, dan PPh 22 Bebas oleh 82 WP dengan realisasi insentif sebesar 45,9 juta,” bebernya.

Dikatakan, dalam UU HPP terdapat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS dengan penerimaan PPh sebesar Rp542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4.767,52 miliar yang terdiri dari harta yang dideklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp4.381,66 miliar, harta yang diinvestasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp269,61 miliar, dan harta yang dideklarasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar.

BACA JUGA :  Masuk Catatan MURI, Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Lewat Lagu dan Tari di Denpasar

Anggrah juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. “Untuk itu kepada seluruh WP kami minta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id) atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat,” pungkasnya. (igp)

Related Posts