Jadi Mafia Tanah, Oknum Kades di Klungkung Diamankan Polda Bali
LiterasiPost.com, Denpasar | Ditreskrimum Polda Bali mengamankan seorang oknum kepala desa (kades) di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung bernama Ketut T (53) karena telah melakukan penggelapan atau penipuan sertifikat tanah milik orang lain. Bahkan, tanah berupa tegalan seluas 55,5 m² tersebut telah dijualnya kepada orang lain yang kini berstatus sebagai korban dan pelapor.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan kasus mafia tanah ini bermula pada 2016 tersangka Ketut T mendatangi pelapor/korban Ni Made Murniati di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida untuk menawarkan 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bunga Mekar dengan menunjukkan fotocopy masing-masing sertifikatnya. Tersangka pun meyakinkan korban bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan bukan tanah sengketa sehingga tidak akan ada masalah dikemudian hari.
Korban tertarik dan akhirnya mereka mendatangi notaris di Semarapura untuk dibuatkan Akta Perjanjian Jual Beli.
“Singkat cerita, akta jual beli itu jadi dan korban/pelapor menyerahkan uang pembelian sekitar 832,9 juta rupiah kepada tersangka,” ujar Ary Satriyan di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).
Kemudian pada 2018 ada gugatan dari Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra di PN Semarapura kepada tersangka dan Murniati. Penggugat tersebut tak lain adalah pemilik sah lahan dan sudah memiliki sertifikat asli.
“Pengadilan setempat telah memutuskan bahwa penerbitan sertifikat oleh tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan proses jual belinya cacat hukum,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ni Made Murniati merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke Polda Bali.
“Proses penyidikan tersangka sudah P21 atau lengkap, dan akan dilanjutkan ke tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ungkap Ary Satriyan.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Bali, Ketut Mangku, A.Ptnh., SH., MH mengatakan pihaknya sangat konsen terhadap permasalahan yang berkaitan dengan perbuatan pidana pertanahan.
“Mafia tanah itu tidak banyak, tapi temannya yang banyak. Maka pengungkapan satu kasus ini mudah-mudahan memberi efek jera bagi siapapun yang ingin bermain-main dengan persoalan pidana pertanahan,” tegasnya didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Agus Apriawan, ST., SH., M.Kn. (igp)