November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Jaga Sinergitas dan Kepatuhan Hukum, PLN UP3 se-Bali Tandatangani MoU dengan Kajari se-Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Demi menjaga kepatuhan hukum berlangsung dengan baik di lingkungan PLN UID Bali, jajaran Manager di tingkat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali bertempat di aula Sasana Dharma Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/9/2021).

General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana menyampaikan pada proses pembangunan infrastruktur kelistrikan perlu adanya kajian-kajian baik di sisi teknis, finansial, risiko, dan regulasi untuk memperlancar pembangunan tersebut.

BACA JUGA :  Musisi dan Seniman Meriahkan Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali

“PLN menyadari kebutuhan ini sehingga membutuhkan adanya pemantapan dan pembinaan khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sehingga diharapkan terjadinya sinergitas antara PLN dan Kejaksaan,” terang Udayana.

Pihaknya juga menjelaskan lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup kegiatan-kegiatan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sosialisasi dan konsultasi hukum khususnya di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP) maupun di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).

BACA JUGA :  Dukung jadi Desa Wisata, FKH UNUD Adakan Penanggulangan Dermatitis dan Rabies di Desa Sedang

“Kami berharap penandatanganan kerja sama ini mampu mengawal langkah-langkah atau kebijakan yang diambil PLN sehingga sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” kata Udayana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PLN yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum pada Kejaksaan.

BACA JUGA :  Sinergi Perangi Narkoba, Kemenkumham dan BNNP Bali Rencanakan Rumah Singgah untuk Rehabilitasi

“Ke depannya kami berharap jajaran manajemen di PLN tidak segan untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada kami jaksa pengacara,” pungkas Ade.

Penandatanganan ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) Kantor Pusat dan Kejaksaan Agung serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) UID Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. (igp/r)

Related Posts