JPN Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Beri Penerangan Hukum
![](https://literasipost.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0193_copy_960x540.jpg)
LITERASIPOST.COM – BADUNG | Penandatanganan MoU antara JPN dan kepala desa (perbekel) se-Kabupaten Badung serta Penerangan Hukum dengan tema “Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, Mewujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia” berlangsung pada Jumat (14/2/2025) di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, SH, MH; Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, SH; Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba; Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti, S.Sos., M.Si; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, SH., M.Si; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Badung A.A Gde Asteya Yudha, SH; Camat dan Kepala Desa (Perbekel).
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor 6 yaitu membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selain itu hadirnya kejaksaan dalam kegiatan MoU dan Penerangan Hukum ini untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa ataupun sumber dana lain yang diperoleh oleh desa dengan tujuan agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Apabila masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan dana desa, kami akan tetap akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Badung, dan hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak Pidana Korupsi”, tegas Kajari.
Lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini, juga sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung serta arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam membantu pembangunan di desa. Selain itu saat ini Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Setelah pelaksanaan MoU ini diharapkan desa tidak takut dan ragu dalam pengelolaan dana desa. Apabila masih ada keraguan dapat mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung. (LP/r)