November 25, 2024
PENDIDIKAN

Kaget, Gubernur Bali Janji Hentikan Distribusi Plastik Sekali Pakai Tahun Depan

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan secara tegas tahun 2022 akan memperketat aturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan cara tidak memperpanjang izin bagi usaha-usaha yang tidak mematuhi Pergub 97 Tahun 2018.

Dalam FGD yang mengundang dosen Universitas Udayana (UNUD), Ida Bagus Mandhara Brasika sebagai narasumber itu, Gubernur Koster menyampaikan maaf kepada masyarakat Bali selama 2 tahun terakhir tidak memperketat pelaksanaan peraturan persampahan di Bali akibat fokus dalam penanganan pandemi.

BACA JUGA :  Kembangkan Potensi Desa, Kades Sumberklampok Apresiasi Seminar Bakti Desa V UNUD

Pihaknya mengaku terkejut terhadap hasil-hasil penelitian dari UNUD yang disampaikan oleh Mandhara tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 selama ini. Sehingga pada tahun 2022, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal?”.

Pada FGD yang diselenggarakan oleh Departemen Managemen Kebijakan Publik, Universitas Gajah Mada, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca munculnya Pergub tersebut. Pertama fenomena Plastik Singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya. Sehingga gubernur mendorong kepada bahan-bahan alami dan tradisional yang selama ini memang sudah banyak digunakan di Bali. Perihal klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memprakarsai pembatasan plastik sekali pakai di Bali saat forum-forum internasional, Gubernur Koster menyatakan tidak mengenal kedua orang tersebut. Bahkan pihaknya mempertegas bahwa Pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDIP.

BACA JUGA :  FKH UNUD Selenggarakan Yudisium dan Pelantikan Dokter Hewan

Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini. Tidak lupa Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurutnya hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Menutup diskusi, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh pegiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti. (igp/r)

Related Posts