Kapolda dan Gubernur Bali Atensi Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun
LiterasiPost.com, Denpasar | Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. melakukan pengecekan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun serentak di Bali bertempat di SMA Negeri 4 Denpasar, Senin (5/7/2021).
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia mulai diperluas ke kalangan anak-anak usia 12-17 tahun pada Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyak anak-anak yang terinfeksi Covid-19. Target pemerintah untuk program vaksin bagi anak usia 12-17 tahun ini sebanyak 32,6 juta orang, seperti dikutip dari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.
Vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun masuk dalam program vaksinasi tahap III, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum. Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun ini dilaksanakan setelah keluar izin penggunaan darurat oleh BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, sehingga program pemerintah ini tentunya diperlukan pengawasan dalam pelaksanaanya.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali, dan akan berlanjut sampai selesai.
“Targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak SMP dan SMA/SMK yang berusia 12-17 tahun sudah divaksin, dan tidak lupa saya sampaikan terimakasih kepada tenaga vaksinator dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan tenaga kesehatan dari Polda Bali yang membantu dalam terselenggaranya vaksinasi Covid-19 serentak ini,” ucapnya.
Berkaitan dengan diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, Kapolda Bali menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menaati setiap peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur mengenai pembatasan orang dan tempat yang menjadi terapan PPKM Darurat tersebut.
Terkait sanksi yang diberikan, Kapolda Bali Irjen. Pol. I Putu Jayan Danu Putra menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dari pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan sanksi berupa tilang, dan dari Kepolisian sendiri dapat memberikan denda berupa Tipiring (tindak pidana ringan).
“Untuk sanksi, dari Satpol PP bisa memberikan sanksi tilang, dan dari Kepolisian bisa memberikan Tipiring, dan untuk klub malam sendiri yang melanggar akan dikenakan pidana,” ucap kapolda.
Selain pengecekan vaksinasi anak-anak usia 12-17 tahun di SMAN 4 Denpasar, rombongan Kapolda Bali bersama Gubernur Bali juga meninjau tempat vaksinasi anak-anak di SMP Negeri 8 Denpasar. (igp/r)