November 8, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pornografi dan Kekerasan Anak, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Saat konferensi pers pada Rabu (7/5) di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali menyampaikan pengungkapan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan 6 tersangka.

Dengan korban 3 orang anak berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17). Sedangkan menetapkan 6 tersangka masing-masing GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

BACA JUGA :  Kapolri Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana

Kejadian tersebut pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita, disebuah rumah kontrakan Jl. Diponegoro Gg. Mertha Yoga No. 8 Denpasar, dimana 7 tersangka melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun.

Para tersangka juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban. Lalu tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim videonya ke grup dengan nama “HIDUP SEHAT”. Kemudian salah satu anggota grup berinisial MPR mengirim video tersebut ke grup kelas hingga menjadi viral.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, serta luka tembak pada kaki kanan di atas betis.

BACA JUGA :  HUT ke-233 Kota Denpasar, Jaya Negara: Menuju Denpasar MAJU Dengan Konsep "Menyama Braya"

Enam tersangka yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku MWD diterapkan SPPA.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara; Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara; dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Kita sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut. Kami mengimbau para orang tua dan guru, mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak, ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan mereka, terimakasih”, tutup AKBP Agus. (L’post/r)

Related Posts