Kejari Badung Eksekusi Perkara Korupsi LPD Sangeh
LITERASIPOST.COM, Badung | Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang diwakili oleh Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H. sekaligus menjabat Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh atas nama terpidana I Nyoman Agus Aryadi untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis (4/1/2024).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.
Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap I Nyoman Agus Aryadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
I Nyoman Agus Aryadi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp56.115.763.783 dengan ketentuan apabila I Nyoman Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka I Nyoman Agus Aryadi dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. (igp/r)