Kejari Badung Lakukan Pemusnahan BB Pohon Ganja

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis pohon ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (20/4/2022). Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Badung, Fajar Said, S.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Gede Gatot Hariawan; dan JPU Kejari Badung .
Perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika pada Selasa (1/2/2022) pukul 10.50 WITA. Lalu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang beralamat di Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan BB berupa 14 paket narkotika jenis shabu, 1 buah alat isap shabu, 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 toples plastik kecil berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik bening garis kuning putih, dan 1 bendel plastik klip yang ditunjukkan oleh tersangka. Selain itu ditemukan 2 pohon ganja di halaman depan tempat tersangka.
Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (igp/r)














