November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Musnahkan BB 155 Perkara Tipidum dan Tipidsus

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pada Kamis (11/8/2022), seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan BB sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Januari hingga Juni 2022.

BACA JUGA :  Langgar Keimigrasian, Kyle "Yoga Orgasme" Asal Kanada Dideportasi dari Bali

1. Tipidum terdiri dari: a) Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 110 perkara dengan nilai BB sekitar Rp2,1 miliar. BB lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, dan bong (alat isap shabu), b) Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainya.

2. Tipidsus yaitu Tindak Pidana Cukai sebanyak 2 perkara dengan BB yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop rokok.

BACA JUGA :  Nilai MCP Pemkot Denpasar Capai 91 Persen, KPK Sebut Pelayanan Publik Baik

Kegiatan ini dihadiri oleh instansi terkait di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Kapolres Badung yang diwakili oleh KBO Reskrim Badung, Kapolresta Denpasar yang diwakili oleh Kasat Binmas, Kepala BNN Badung yang diwakili oleh Kasi Pemberantasan, Kalapas Kerobokan yang diwakili oleh Kasi Binadik, Dandim 1611 yang diwakili oleh Danramil 06/PTG DIM 1611/BDG, Kepala UPT BPOM yang diwakili oleh Koordinator Penindakan, Kabag Hukum Badung, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilli oleh Kabid Pelayanan Kesehatan, dan Kepala Desa Mengwitani. (igp/r)

Related Posts