January 31, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Musnahkan BB Perkara Pidana Umum serta Teken Mou dengan FH UNUD

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) pada Rabu (2/7) di halaman Kejari Badung. BB yang dimusnahkan berasal dari 199 perkara, yakni Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari November 2024 sampai Juni 2025.

a. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 102 Perkara dengan rincian: Ganja 12.061 gram; Extasy 3.745,19 gram; Sabu-sabu 1.113,93 gram; Cocain 332.02 gram; Psilosina 364,53 gram; dan Pysitropika (koplo) 5.371,49 gram.

BACA JUGA :  Polda Bali Siap Amankan Event The 41st AMEM hingga The 16th AIBS

Serta BB lainnya yang dimusnahkan, antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong/alat isap shabu, dan lain lain.

b. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 97 perkara dengan BB yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lain lain.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH menyampaikan selain pemusnahan BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, juga bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas. BB adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

“Di samping itu juga mengurangi tumpukan BB dalam gudang dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan BB yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang”, ujar Sutrisno.

BACA JUGA :  Inflasi Bali Meningkat, Upaya Pengendalian Harga Perlu Diperkuat

Kejari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga telah melaksanakan MoU dengan SMK PGRI 2 Badung dalam menghadirkan inovasi dalam merawat serta mengelola BB jenis bermotor guna menjaga nilai dan keaslian BB itu sendiri. 

Kejari Badung juga berkomitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari. Dalam meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum tersebut, pada kesempatan ini Kejari Badung pula melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD). Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dekan FH UNUD telah bersedia hadir serta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.

“Ditengah situasi saat ini telah berlangsung pembahasan mengenai RUU KUHAP baru yang nantinya akan berlaku sehingga berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia. Jaksa yang bertugas dalam melaksanakan tugas penuntutan yang paling berpengaruh sehingga diperlukan pendidikan dan pemahaman baru sehingga mampu adaptif dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku nantinya”, jelasnya.

Dengan dilaksanakannya Mou Ini diharapkan peran Kejari Badung dengan UNUD dapat berjalan dengan baik serta mampu memberikan manfaat positif di dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta melaksanakan hukum dengan humanis.

BACA JUGA :  Akademisi UNUD Apresiasi Dibukanya Bali bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Kegiatan kali ini turut dihadiri oleh Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH.,SIK, MH, M.Tr.Opsla; Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta, M.,M.,M.Si; Kasi Penindakan Satpol PP Badung Nyoman Hadi Suharyana; Katim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung I Putu Ngurah Sidarta Wijaya, SS; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai R.Fadjar Donny Tjahjadi; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan; Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi Ketut Darmawan; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Hudi Ismono; Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diwakili oleh Wayan Suarta; dan Kabid Pelayanan Dinkes Kab Badung I Made Suadera. (L’Post)

Related Posts