Kejari Badung Musnahkan BB Perkara Pidum dan Pidsus, Mulai dari Narkotika hingga Alat Bantu Seks
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) dan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni-Oktober 2023 bertempat di halaman kantor setempat, Rabu (22/11/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata serta pihak terkait lainnya.
Parwata menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Badung yang telah menyelesaikan perkara hingga dilaksanakannya pemusnahan BB. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Kejari dan juga Kepolisian sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dan apa yang menjadi tujuan kita bersama untuk bebas dari Narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kepala Kejari Badung, Suseno menyampaikan kali ini Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan BB untuk 126 perkara. Tindak Pidum terdiri dari 76 perkara narkotika dengan nilai barang bukti ditaksir Rp1,2 miliar.
“BB narkotika ini di antaranya ganja, tembakau sintetis, ekstasi, sabu-sabu, kokain, hasis dan psikotropika. Ada pula BB lainnya yang ikut dimusnahkan seperti HP berbagai merk, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong/alat isap sabu, dan termasuk alat fantasi seks,” ungkap Suseno usai pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar pada insinerator dan bak, serta digerinda.
Sementara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainnya sebanyak 50 perkara dengan BB yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, HP, dokumen dan lainnya. Sedangkan Tindak Pidsus sebanyak 1 perkara dengan BB yang dimusnahkan berupa HP.
“Badung ini termasuk wilayah yang cukup besar sehingga penyidiknya banyak, ada Polres Badung, Polresta Denpasar dan Polres Bandara. Ada juga kami menangani perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi dimana Polda penyidikannya. Itulah mengapa pemusnahan BB ini kami lakukan dua kali dalam setahun untuk efektivitas dan tuntasnya perkara sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan. Ini juga untuk transparansi tugas-tugas kami sebagai eksekutor dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (igp)