October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pegadaian

LITERASIPOST.COM – BADUNG | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H., melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Denpasar 1, Agus Setiawan bertempat di Restoran Sunfield, Jalan Carik Aban, Lukluk, Kabupaten Badung, Senin (20/5/2024). Pada kesempatan tersebut turut hadir para Kasi dan JPN Kejari Badung.

Kepala Kejari Badung, Dr. Suseno, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi bidang DATUN, salah satunya pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Nyoman Suparta Paparkan soal Pariwisata pada Ujian Promosi Doktor Ilmu Ekonomi FEB UNUD

“Pada tahun 2023, Kejari Badung telah memberikan bantuan hukum kepada Pegadaian Mengwi dengan menerima 2 Surat Kuasa Khusus untuk membantu permasalahan nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit,” katanya.

Deputy Bisnis Pegadaian Area Denpasar 1 mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Badung beserta JPN atas kerja sama dalam memberikan bantuan hukum non litigasi karena telah membantu permasalahan nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit. (IGP/r)

Related Posts