November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Titipkan 23 Tahanan ke Rutan Lapas Kelas IIA Kerobokan

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Pada Rabu (12/4/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menitipkan 17 tahanan ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

“Tahanan yang dilimpahkan di Rutan Lapas Kelas IIA Kerobokan terdiri dari 6 tahanan sebelumnya ditahan di Rutan Polres Badung, 2 tahanan berasal dari Rutan Polsek Petang, 1 tahanan berasal dari Rutan Polsek Mengwi, 1 orang dari Rutan Polres Bandara, 2 tahanan dari Rutan Polsek Kuta Selatan, 6 tahanan dari Rutan Polsek Kuta, dan 5 tahanan dari Rutan Polsek Kuta Utara. Berdasarkan data tersebut maka jumlah tahanan yang dititipkan pada Rutan Lapas Kelas IIA Kerobokan berjumlah 23 orang,” ujar Suseno, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Badung didampingi oleh IG Gatot Hariawan, S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Gde Ancana, S.H., M.H (Kepala Seksi Bidang Intelijen).

BACA JUGA :  Polda Bali Netral Amankan Pemilu 2024

Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang masih dalam proses persidangan atau tahanan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menunggu proses jadwal proses persidangan.

Pemindahan Tahanan tersebut bertujuan untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres, dan Polsek. Selanjutnya selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi manusia menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut agar hak-hak dari tersangka tetap terpenuhi.

BACA JUGA :  QJMOTOR Ekspansi ke Pulau Dewata

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” imbuh Kajari Badung. (igp/r)

Related Posts