Komang Satria Wibawa Putra Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum FH UNUD
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud kembali mencetak Doktor baru melalui ujian terbuka pada Selasa, 23 Agustus 2022 yang diselenggarakan di Aula FH Unud. Doktor baru Bernama Komang Satria Wibawa Putra merupakan seorang dosen pada Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar.
Ujian terbuka yang dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud dengan Tim Promotor : Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH.,M.Hum.,LLM, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum, Dr. I Ketut Westra, SH.,MH dan 4 dosen penguji lainnya.
Disertasi Komang Satria Wibawa Putra berjudul “Model Pengaturan Perlindungan Hak Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Pada Perusahaan Swasta.” Pengaturan hak tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan swasta berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya belum mengatur secara tegas indikator ataupun kualifikasi perusahaan swasta yang diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas, dan kondisi maupun bilamana suatu perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sementara itu, adanya kekosongan norma terkait dengan pedoman teknis yang secara jelas mengatur tentang job design atau bidang-bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas wajib dijamin kelangsungan hidupnya sebagai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk hidup lebih baik, maju, berkembang serta bermanfaat bagi negara.
Sehingga diperlukan model pengaturan hak tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan swasta yang berkeadilan di masa akan datang berfokus pada adanya suatu pedoman yang jelas untuk memudahkan perusahaan swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan memperhatikan keseimbangan antara kompetensi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas serta kemampuan finansial dari perusahaan swasta dengan mengedepankan harmonisasi serta relevansi dari peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum. (igp/r)