October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Korem 163/WSA Ikuti Sosialisasi Regulasi PKBN pada Lingkup Pekerjaan

LITERASIPOST.COM | BADUNG | Danrem 163/WSA yang diwakili Kasipers Kasrem 163/WSA Kolonel Inf Agus Sulistyo, S.E. menghadiri Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) pada Lingkup Pekerjaan di Provinsi Bali Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Mega Resort, Jln. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (18/7/2024). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan RI ini dibuka oleh Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan, Brigjen TNI Eko Sunarto S.Pd.,M.Si dan diikuti sekitar 100 peserta.

Sosialisasi regulasi PKBN (Pembinaan Kebijaksanaan Kesadaran Bela Negara) dalam rangka pemberian pengetahuan pemahaman kepada pemerintah non kementerian, TNI Polri dan Pemda tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembinaan kesadaran bela negara, dan merupakan langkah koordinasi guna terlaksananya kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah kepada seluruh masyarakat Kesadaran Bela Negara menjadi tanggung jawab bersama sesuai misi Pemerintah bahwa pembinaan Bela Negara merupakan bagian dari menuju Revolusi Mental.

BACA JUGA :  Jalin Kerja Sama, Fapet UNUD Promosikan S2 dan S3 ke Dinas Pertanian Kota Denpasar

Walikota Denpasar melalui sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa S. E.,M.M.) mengucapkan terima kasih kepada direktorat jenderal atau TNI pertahanan Kementerian Pertahanan RI atas dilaksanakannya sosialisasi regulasi penggunaan kesadaran bela negara di Kota Denpasar. Sosialisasi yang sarat akan nilai dasar bela negara perlu dilaksanakan secara mandiri tertentu dan terkoordinasi melalui program pembinaan yang terintegrasi di dalam keseluruhan sistem yang ada di tengah masyarakat.

“Melalui acara ini saya mengajak seluruh hadirin sekalian untuk selalu menjaga semangat dan kesadaran bela negara membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku di dalam diri untuk senantiasa kita jadi kesadaran berbangsa dan bernegara setia pada Pancasila sebagai ideologi negara rela berkorban untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Mayjen TNI Piek Budyakto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Bela Negara Brigjen TNI Eko Sunarto S. Pd.,M.Si mengatakan, “Sumber daya nasional untuk pertahanan negara kementerian pertahanan selaku leading sektor bela negara wajib mensosialisasikan regulasi aturan pelaksanaan yang terkait dengan bela negara kepada seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah TNI Polri dan komponen bangsa lainnya dengan harapan dapat terwujud komitmen bersama serta sinergitas dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara di seluruh Indonesia”.

BACA JUGA :  Imigrasi Ngurah Rai Sambut Kedatangan Delegasi 61st AALCO

“Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara mencermati pesannya dinamika perkembangan lingkungan strategis baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mengubah potensi ancaman menjadi semakin kompleks,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan penyerahan plakat oleh Direktur Bela Negara Kepada Walikota Denpasar, serta penyampaian materi oleh narasumber dari Korem 163/WSA oleh Pasi Komsos Mayor Inf Komang Widiana dengan materi tentang Kegiatan Wasbang dan Bela Negara dalam rangka penyiapan wilayah pertahanan di Wilayah Korem 163/WSA; Kabin Ideologi Kesbangpol Propinsi Bali, I Komang Kusuma Edi tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Bela Negara guna mendukung sukses Pilkada Tahun 2024 dan mendukung pertahanan dan Keamanan Negara RI; Kemenhan Dr. Indah Permatasari S. St. MM tentang Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan sebagai kewajiban kita untuk bela negara; dan Kemenhan oleh Totok Yuswiyanto Analis Pertahanan Bela Negara tentang Sosialisasi Regulasi Pembinaan kesadaran Bela Negara sebagai agen negara, agen perubahan kesadaran bela negara, aksi nyata bela negara. (IGP/r)

Related Posts