November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

KPU Bali Sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih bertempat di Orchid Garden Denpasar, Selasa (27/12/2022). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan hal utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih supaya terdaftar di daftar pemilih.

BACA JUGA :  Paslon AMERTA Ajak Milenial Ciptakan Perubahan

“Daftar pemilih ini sebagai salah satu bentuk layanan supaya masyarakat itu bisa nyoblos pada Pemilu 2024 nanti, jadi kita ingin semua warga masyarakat yang memenuhi syarat bisa datang ke TPS, tidak ada kendala sehingga tingkat partisipasi naik dan hasilnya pun bagus terkait dengan legitimasi. Semakin tinggi legitimasi maka kepercayaan diri pemerintah dan legislatif semakin meningkat. Harapannya proses pembangunan, perbaikan dan hal lainnya bisa berjalan di lima tahun pascapemilu 2024,” ungkap Agus Darmasanjaya.

Terkait koordinasi dengan kabupaten/kota, Agus mengatakan pihaknya ingin mengecek kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data terutama pemutakhiran TPS (Tempat Pemungutan Suara). Karena selain TPS biasa, ada pula TPS di lokasi khusus.

BACA JUGA :  FKH UNUD Selenggarakan Yudisium dan Pelantikan Dokter Hewan

“TPS lokasi khusus ini untuk memfasilitasi warga negara yang pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal yang didaftarkan. Misalnya, ada warga dari Jakarta yang kuliah di UNUD Bali, jika dalam jumlah yang cukup banyak dan tinggalnya terkonsentrasi maka bisa dibuatkan TPS khusus sehingga tetap terlayani,” jelasnya. (igp)

Related Posts