Lahir di Bali, WN Jepang Ajukan Permohonan Jadi WNI

LiterasiPost.com, Denpasar | Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jepang bernama Oyagi Shuka (22) mengajukan permohonan Pewarganegaraan RI di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Wanita yang beralamat di Jl. Mertasari, Sanur, Denpasar dan berstatus sebagai mahasiswa itu menjalani sidang permohonan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo. Turut pula hadir anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pengajuan permohonan tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui Pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan dan Pembatalan serta Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Dia (Oyagi Shuka) lahir dan besar di Denpasar, sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni (organisasi pemuda-pemudi di Bali) salah satu banjar di wilayah Sanur,” kata Jamaruli.
Tim verifikasi dalam sidang tersebut mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia. Yang menarik adalah saat Tim Verifikasi meminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, WNA tersebut menyanyikannya dengan sangat baik.
“Kami menilai baik secara formil terhadap WNA tersebut, nantinya Tim Verifikasi akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” pungkasnya. (igp/r)














