Langgar Aturan Keimigrasian di Bali, WNA Australia dan Rusia Dideportasi
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 2 WNA yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian, yakni MEM (Pr, 76) asal Australia dan KN (Lk, 33) asal Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan pendeportasian telah dilakukan pada Rabu (2/8/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
MEM dideportasi karena tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap KN akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 16 Juli 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.
Sugito menambahkan keduanya dideportasi pada hari yang sama namun waktu yang berbeda. “Hari ini (2 Agustus 2023) dua WNA sudah kami deportasi, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns), sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow)”, terang Sugito. (igp/r)