October 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Libur Idul Adha 2023: Layanan Operasional BI Tutup, Nontunai Normal

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Sehubungan adanya penyesuaian hari libur nasional dan cuti bersama bertepatan dengan Idul Adha 1444H/ Tahun 2023, kegiatan operasional di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang meliputi layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), kegiatan pertukaran warkat debet dan Layanan Kas pada 28-30 Juni 2023 ditiadakan (tidak beroperasi). Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada Senin, 3 Juli 2023 sesuai jadwal yang berlaku.

Untuk itu, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Adha
dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk melakukan transaksi secara nontunai dan penarikan uang tunai. Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara nontunai di antaranya melalui QRIS dan BI-FAST. Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).

BACA JUGA :  Dukung Pertumbuhan Perekonomian Nasional, OJK Optimalkan Sinergi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara tunai maupun nontunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti
username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password). Dalam bertransaksi menggunakan QRIS, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat bertransaksi dan memindai QRIS, antara lain memastikan nama merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.

Bank Indonesia bersama industri Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga terus memperkuat kualitas perlindungan konsumen, termasuk edukasi dan pengaduan masyarakat melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) 131. (igp/r)

Related Posts