January 10, 2025
EKONOMI & PERBANKAN

Lindungi Masyarakat, OJK Perkuat Fungsi Kontak 157, Satgas PASTI dan IASC

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengajak sekitar 30 awak media di Bali untuk melaksanakan kegiatan Media Gathering ke Jakarta pada 2-3 Desember 2024. Salah satu agenda dari kegiatan tersebut adalah mengunjungi Kontak 157 OJK sekaligus melihat proses kerjanya.

Bertempat di Wisma Mulia 2 Jakarta, rombongan OJK Bali yang dipimpin oleh Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, Irhamsah, diterima oleh Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono.

BACA JUGA :  DPM FEB UNUD Selenggarakan Jumpa Dekanat

Selanjutnya, pemaparan materi yang disampaikan oleh Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI), Hudiyanto. Disampaikan, Kontak 157 memiliki tiga jenis layanan, yaitu 1) pemberian informasi, artinya OJK memberikan informasi kepada masyarakat yang bertanya, 2) penerimaan informasi, dimana OJK akan menerima laporan dari masyarakat yang akan digunakan untuk bahan pengawasan kepada industri jasa keuangan, dan 3) pengaduan, jika konsumen memiliki rasa tidak puas terhadap pelayanan atau penggunaan produk-produk yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kanal Kontak 157 meliputi telepon 157, Whatsapp 081157157157, Instagram @Kontak157, Facebook: Kontak OJK 157, web: Kontak157.ojk.go.id, email: konsumen@ojk.go.id, YouTube: Kontak 157, mail: Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, serta walk-in ke kantor Kontak 157,” ujar Hudiyanto.

Pada kesempatan ini juga dijelaskan kembali tentang keberadaan Satgas PASTI. Satgas ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.

BACA JUGA :  Petugas Lapas Kerobokan Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal. Bila menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, maka perlu dikenali dengan 2L yaitu Legal (apakah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi, apakah produknya terdaftar) dan Logis (apakah hasil yang dijanjikan wajar, adakah risikonya).

Yang terbaru, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.

Target IASC yakni 1) Penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban, 2) Identifikasi pelaku penipuan (data), dan 3) Penindakan hukum bekerja sama dengan Polri. Dalam prosesnya, korban dapat melapor ke penyedia jasa keuangan yang selanjutnya akan diteruskan ke IASC untuk koordinasi, atau korban dapat melapor langsung ke IASC.

BACA JUGA :  Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK, Sapi Bali Siap Menuju Jakarta

“Kanal IASC bagi masyarakat, yakni Website: iasc.ojk.go.id, Email: iasc@ojk.go.id, dan untuk pertanyaan/informasi bisa menghubungi Kontak OJK 157,” pungkasnya. (IGP)

Related Posts