November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Live Bugil di Aplikasi, “Kuda Poni” Terancam 12 Tahun Penjara

LiterasiPost.com, Denpasar | Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan wanita berinisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live (32) yang diduga melakukan aksi pornografi dengan mempertontonkan aurat secara live di aplikasi Mango dan Bigo.

Selebgram itu diamankan pada Jumat (17/9/2021) pukul 20.00 WITA di sebuah apartemen wilayah Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, ketika ia sedang melakukan live.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, 129 Anggota PPS di Denpasar Siap Jalankan Tugas

“RR mengakui perbuatannya, aksi ini sudah dilakukannya selama sembilan bulan dengan penghasilan 25-50 juta per bulan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH kepada awak media, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan bahwa wanita kelahiran Cianjur itu hanya melakukan live di kedua aplikasi tersebut dan tidak menerima BO (Booking Order) sekalipun banyak yang memesannya.

RR alias Kuda Poni alias Bintang Live saat dikawal petugas Polresta Denpasar. (Foto: igp)

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku di antaranya 2 buah handphone beserta simcard, kursi gaming, pakaian dalam, mainan menyerupai alat kelamin pria, alat cukur dan kartu ATM.

BACA JUGA :  Diduga Akan Kerja Non Prosedural ke Luar Negeri, Imigrasi Ngurah Rai Batalkan Keberangkatan Tiga WNI

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kombes Jansen. (igp)

Related Posts