October 25, 2024
PENDIDIKAN

Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi FH UNUD Adakan “Street Law” di SDN 22 Dauh Puri

LITERASIPOST.COM, Denpasar | Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi FH UNUD menyelenggarakan Street Law kepada siswa SDN 22 Dauh Puri Denpasar, Sabtu (6/1/2024). Street Law diisi dengan memberikan penyuluhan hukum bertemakan Korupsi yang merupakan topik penting dan krusial untuk diketahui sejak usia dini.

Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas mahasiswa yang menmepuh mata kuliah Klinik Hukum Anti Korupsi. Penyuluhan hukum dilakukan oleh 4 mahasiswa dengan judul materi “Say No To Korupsi” dengan harapan agar anak-anak sekolah dasar mulai sejak dini memahami tindakan korupsi itu tidak baik.

BACA JUGA :  ITB Awali Rangkaian "Pertamina Goes to Campus 2024"

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan pada beberapa kelas di SDN 22 Dauh Puri Denpasar setelah mereka melakukan kegiatan senam pagi.  Mahasiswa Klinik Hukum Anti Korupsi menyampaikan materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para siswa SD Negeri 22 Dauh Puri Denpasar sangat interaktif bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Dengan mengadakan pra-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilai korupsi. Hasil test tersebut menunjukan hasil yang signifikan dari 40% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi menjadi 98% tingkat pemahaman siswa terhadap korupsi dan nilai-nilainya. (igp/r)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas4280-Mahasiswa-Klinik-Hukum-Anti-Korupsi-Melakukan-Street-Law-di-SD-Negeri-22-Dauh-Puri-Denpasar.html

Related Posts