November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Masa Kampanye, Polda Bali Ajak Masyarakat Jaga Kodusifitas

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 Polda Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menjaga kondusifitas dan Kamtibmas Bali.

KBP Jansen menyampaikan setelah mendapatkan nomor urut, masing-masing Paslon untuk Pilkada Bali maupun Kabupaten/Kota melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai di kantor KPU.

BACA JUGA :  Prodi Hubungan Internasional FISIP UNUD Jalin Kerja Sama dengan Universitas Kristen Indonesia

Tentunya Deklarasi Kampanye Damai para Paslon tersebut dampaknya sangat positif kepada masyarakat. Dikatakan, tahap pelaksanaan kampanye sejak 25 September hingga 23 Nopember 2024 berpeluang rawan dan sangat rentan terjadi gesekan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Untuk itu Polda Bali beserta jajaran telah melakukan pemetaan serta menerjunkan 3.207 personil dalam rangka pengamanan tahap kampanye ini.

“Terkait hal tersebut, tak henti-hentinya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, para tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan masing-masing Paslon agar turut aktif menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing,” tegas KBP Jansen.

“Hati-hati, jangan mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi atau terprovokasi, memecah belah persatuan, apalagi sampai menggangu situasi Kamtibmas,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Rotary Club of Bali Denpasar Adakan Mangrove Clean Up dan Serahkan Bantuan Perahu Sampah

Pihaknya mengajak semua pihak agar bijak dalam pesta demokrasi, karena pilihan boleh berbeda tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali tetap prioritas utama. Menghindari kampanye negatif yang bertujuan memojokkan karakter Paslon, apalagi sampai melakukan kampanye hitam yang menuduh Paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu.

“Perbuatan Kampanye Hitam melalui media sosial dijerat melalui pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara,” sebutnya.P

Polda Bali dan jajaran dengan komitmen Netralitas Polri siap menjaga, mengamankan setiap tahapan Pilkada serentak dengan kekuatan penuh bersinergi dengan TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya. Keamanan Bali sangat penting karena Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional dan masyarakat Bali hampir 70% bekerja dan mencari nafkah pada sektor pariwisata.

BACA JUGA :  GoStudy AS Siap Datangkan Mahasiswa Asing UISP Winter Semester 2022

“Maka dari itu mari bersama Polri kita jaga betul keamanan Bali baik di dunia nyata maupun dunia maya (Medsos), kita ciptakan Pilkada yang sejuk, aman dan damai,” tutup KBP Jansen Avitus Panjaitan. (IGP/r)

Related Posts