October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Merasa Difitnah, AWK Lapor Balik Tokoh Agama dan Oknum Caleg

LITERASIPOST.COM, Denpasar | Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI B.65 Utusan Provinsi Bali, Arya Wedakarna melakukan laporan balik ke Polda Bali terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tokoh agama dan majelis agama tertentu. Hal tersebut sebagai buntut dari demo dan juga laporan yang dilakukan lebih dahulu oleh pihak terlapor.

Ditemui di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Renon, Denpasar, Senator Arya Wedakarna yang akrab disapa AWK memaparkan, kegaduhan ini berawal dari video terpotong yang beredar di media sosial saat dirinya melakukan rapat kerja dengar pendapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Ia menyampaikan sejatinya waktu itu  ada 3 aspirasi masyarakat yang disampaikan, yakni tentang pelayanan dan kinerja Bea Cukai, tarif online transportasi di bandara, serta predikat Bandara Ngurah Rai yang masuk sebagai bandara terburuk di dunia.

BACA JUGA :  Level 21 Mall Bali Fasilitasi Vaksinasi Masal Selama Satu Minggu

“Rapat berjalan baik-baik saja, dan dihadiri oleh berbagai komponen serta pejabat terkait. Kami ada video yang full, tapi (diduga) oleh salah satu media nasional video tersebut dipotong-potong lalu ditambahkan narasi-narasi yang menyudutkan saya, padahal saya tidak ada secara spesifik menyebut agama tertentu ataupun kelompok tertentu. Oleh karena itu saya telah melaporkan media online tersebut ke Dewan Pers, karena telah memunculkan fitnah kepada saya selaku pejabat negara yang sedang bekerja,” ujar AWK.

Akibat video yang beredar secara masif tersebut, akhirnya terjadi aksi demo di Kantor DPD RI Perwakilan Bali pada 4 Januari 2024 oleh komponen agama tertentu. Saat itu perwakilan dari pendemo diterima dengan baik di Kantor DPD. Disusul adanya pelaporan AWK ke Polda Bali dan Mabes Polri oleh komponen tersebut.

Kegaduhan masih berlanjut, hingga kemudian pada 11 Januari 2024 Komponen Frontliner Bali melakukan aksi demo balasan untuk memberikan dukungan moril kepada AWK.

BACA JUGA :  Delegasi ALSA LC UNUD Raih Penghargaan Terbaik dalam Kompetisi Nasional Peradilan Semu Mahkamah Agung

“Saya sebagai anggota DPD RI melakukan langkah hukum pada 15 Januari 2024 dengan melaporkan beberapa tokoh agama tertentu ke Polda Bali terkait dengan pencemaran nama baik, juga terkait pelanggaran UU ITE dan UU Tindak Pidana,” jelasnya.

“Selain itu, kita temukan ada empat oknum dari tiga partai berbasis agama yang ikut demo, berorasi, pada 4 Januari 2024. Keempatnya notabene adalah Caleg, dan kemarin mereka sudah saya laporkan ke Bawaslu Provinsi Bali. Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sesama Caleg tidak boleh saling menyerang atau melakukan black campaign. Jadi menurut kami apa yang mereka lakukan itu adalah bagian dari black campaign, dan mungkin juga untuk menaikkan elektabilitas hasil Pemilu. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali dan Bawaslu yang telah menerima laporan kami dengan baik dan semoga segera diproses,” pungkas AWK. (igp)

Related Posts