October 25, 2024
BALI

Musim Layang-layang Tiba, PLN Ingatkan Keamanan Pelayang dan Jaringan Listrik

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Menjelang musim layang-layang, PLN UID Bali kembali mengingatkan masyarakat agar bermain layang-layang di area yang aman. Artinya, area yang jauh dari jaringan listrik. Karena, diakui selama ini layang-layang menjadi salah satu faktor eksternal yang menimbulkan gangguan pada jaringan listrik.

Manajer Komunikasi PLN UID Bali, Made Arya mengungkapkan gangguan jaringan listrik akibat layang-layang dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Bahkan, jumlah gangguan yang terjadi pada periode setengah tahun 2023 ini sudah menyamai jumlah gangguan selama tahun 2022.

Manajer Komunikasi PLN UID Bali, Made Arya. (Foto: igp/Literasipost)

“Padahal, bulan Juni ini masih pra musim layang-layang, karena musimnya dimulai bulan Juli nanti. Untuk jalur transmisi (150 kV) pada 2021 kami menurunkan layangan sebanyak 318 kali, pada 2022 menurunkan 168 kali, nah 2023 baru sampai Juni sudah menurunkan 213 kali. Sekarang, yang sudah mengakibatkan gangguan pada 2021 sebanyak 6 kali, pada 2022 sebanyak 4 kali dan 2023 sampai saat ini ada 2 kali gangguan,” ujar Arya saat acara Temu Media di Denpasar, Selasa (27/6/2023).

Lanjutnya, untuk di jalur 20 kV terjadi gangguan akibat layang-layang sebanyak 65 kali pada 2021, lalu 28 kali pada 2022, dan 27 kali pada 2023 sampai saat ini. “Terlihat, bahwa jumlah gangguan pada tahun lalu sudah tercapai pada tahun ini, padahal baru setengah tahun,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat terutama pecinta layang-layang agar menaikkan layang-layang di tempat yang aman dan jauh dari jaringan listrik. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan keselamatan diri dan juga keamanan jaringan listrik.

BACA JUGA :  OJK Sebut Risiko Korupsi jadi Tantangan Penegakan Integritas

“Bermain layang-layang di Bali adalah bagian dari budaya atau kearifan lokal, jadi tidak bisa dihilangkan, hanya bisa diminimalisir. Maka, bermain layang-layang di tempat yang aman agar tidak membahayakan diri sendiri dan jaringan listrik,” tegas Arya.

Perlu diingat, kata Arya, bahwa listrik menyangkut khalayak hidup orang banyak dan termasuk objek vital nasional. Jika sampai menimbulkan kerugian yang besar, maka bisa masuk ke ranah hukum. Pihak PLN memang tidak akan melaporkan, tapi pihak kepolisian tetap akan bertindak. (igp)

Related Posts