OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil
LITERASIPOST.COM – JAKARTA | Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Januari 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,79 persen yoy (Oktober 2024: 10,92 persen) menjadi Rp7.717 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,77 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,94 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,92 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,41 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,19 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,02 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,54 persen yoy (Oktober 2024: 6,74 persen yoy) menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,97 persen, 6,55 persen, dan 5,57 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada November 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen (Oktober 2024: 113,64 persen) dan 25,57 persen (Oktober 2024: 25,58 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 213,07 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,19 persen (Oktober 2024: 2,20 persen) dan NPL net sebesar 0,75 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,82 persen (Oktober 2024: 9,94 persen). Rasio LaR tersebut sudah lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69 persen (Oktober 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 26,92 persen (Oktober 2024: 27,02 persen), meskipun sedikit menurun didorong oleh pertumbuhan ATMR yang sejalan dengan pertumbuhan kredit. Permodalan perbankan yang solid menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy (Oktober 2024: 47,92 persen) menjadi Rp21,77 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,51 juta (Oktober 2024: 23,27 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening (sebelumnya ± 8.000 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan, selama Desember 2024, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 5 Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 11 Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 dan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Provinsi Papua Barat terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024. (LP/r)