November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Operasi Antik Agung, Resnarkoba Polda Bali Bekuk Semua TO

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung selama 31 Mei sampai 15 Juni 2024. Dalam 16 hari tersebut, Polda Bali beserta jajaran menangkap 70 orang TO (Target Operasi) dan 77 orang non-TO (bukan Target Operasi) dengan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol). Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.

Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. mengatakan Polda Bali menggelar Ops Antik Agung II-2024 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali.

BACA JUGA :  Kasus Meningkat, Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tahun 2020

“Operasi Antik Agung menyasar segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Dari total 147 pelaku, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu 2.157,12 gram netto, ekstasi 1.253 butir, MDMA 3.274,22 gram netto, pil koplo 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” kata AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya, S.H., M.H. di Mapolda Bali, Kamis (20/6/2024).

Perwira melati dua di pundak ini mengungkapkan, semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap. Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai 3.225.550.000 Rupiah. Dengan pengungkapan kasus Narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Apresiasi kepada Pelanggan, Acer Adakan Program "Kejutan 25 Tahun"

Para pelaku tindak pidana Narkoba dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” tegas AKBP Ponco. (IGP/r)

Related Posts