Over Kapasitas, 26 Napi Rutan Kelas IIB Bangli Dipindahkan
LITERASIPOST.COM, BANGLI | Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas, sebanyak 26 WBP Rutan Kelas IIB Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Senin (15/11/2021).
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan 8 petugas Rutan Kelas IIB Bangli, 2 petugas Polres Bangli didampingi Kabid Pembinaan Bimbingan dan Infokom dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta 4 staf.
“Seluruh WBP yang dipindahkan ini merupakan WBP dengan kasus narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Dari sudut pandang pembinaan, jumlah narapidana (napi) yang terlalu besar atau over kapasitas membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh napi. Dimana pada Rutan Kelas IIB Bangli yang memiliki kapasitas 116 WBP, saat ini diisi oleh 223 WBP yang terdiri dari tahanan sebanyak 96 orang, napi 126 orang dan titipan bayi 1 orang.
Pelaksanaan pemindahan WBP ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over Kapasitas, standard operating procedure (SOP) yang berlaku serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang.
Di samping itu, pemindahan juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diawali dengan Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan untuk memastikan seluruh WBP tersebut dalam kondisi sehat.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh Kepala Rutan Bangli dalam rangka untuk mengoptimalkan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (igp/r)