November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Pamer di Medsos, Pemilik Senpi Diamankan Polres Karangasem

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan Polres Karangasem.

Adapun kronologis kejadian, anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi terkait vidio viral dari akun Tiktok bernama “@GusBenong” yang mana pada  14 Maret 2024 telah memposting seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan senpi tersebut, hingga akun Tiktok tersebut viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari netizen, hingga membuat keresahan di masyarakat.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Tindak Pidana Kepabeanan

Pada 19 Maret Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang vidio viral tersebut. dari serangkaian penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan pelaku AWTWA, laki-laki umur 33 tahun, Wiraswasta dan beralamat di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kec. Sidemen Kab. Karangasem. Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui memang benar vidio tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengakui senpi milik pelaku dan tanpa surat izin.

Saat ini pelaku beserta barang bukti Senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut.

BACA JUGA :  Target "One Village One Brand", Kemenkumham Tetapkan 2023 sebagai Tahun Merek

“Dengan adanya kejadian tersebut kami mengimbau masyarakat agar tetap beraktifitas seperti biasa, mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita. Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai UU/aturan yang berlaku,” ungkap KBP Jansen. (igp/r)

Related Posts