November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan “Wanita MiChat” Dibekuk, Motifnya Kuasai Harta Korban

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Tim Gabungan Polresta Denpasar telah mengamankan tersangka pembunuhan perempuan asal Batam bernama Aluna Sagita (26) yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (31/12/22) pukul 18.58 Wita. Pelaku berinisial RAPB (26) sebagai tersangka tunggal, diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (2/1/2023) malam.

Korban AS ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel roll di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan pada Oktober 2022 dan saat Ini bayinya berusia 3 bulan.

BACA JUGA :  Permudah Layanan Masyarakat, Polda Bali Sosialisasikan Aplikasi Polri SuperApp

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK.,M.Si menjelaskan pelaku merupakan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pelaku sempat datang ke Bali pada 2019. Karena pandemi, ia kembali ke Blitar dan kembali lagi ke Bali pada 26 Desember 2022. Pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar. Ia memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.

“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, SH.,SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH., SIK., MH.

BACA JUGA :  OJK Regional 8 Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Edukasi di Nusa Penida

Kapolresta menjelaskan awalnya pelaku mendatangi TKP dengan berjalan kaki dan setelah selesai melakukan hubungan badan korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang korban. Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan berbekal belajar dari YouTube, pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel. Ia tak menyangka bahwa korban justru meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah lilitan kabel. Tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.

“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak),” tegas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

BACA JUGA :  Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Tingkatkan Kemampuan Menulis Ilmiah dan Publikasi Mahasiswa Melalui Webinar dan Workshop Seri II

Saat ditanya Kapolresta, pelaku RAPB membenarkan perbuatannya dan hanya ingin menguasai barang korban. “Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari,” ungkap pelaku RAPB.

Terhadap perbuatan pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (igp/r)

Related Posts