Pelaku Pemukulan terhadap AWK Dijadikan Tersangka, Tim Kuasa Hukumnya Minta Damai
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kasus pemukulan terhadap anggota DPD RI, Aryaweda Karna (AWK) memasuki babak baru. Setelah menunggu proses hukum selama 3 tahun, pelaku berinisial IGNP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pemukulan ini terjadi pada Rabu (28/10/2020) di Kantor DPD RI Renon, Denpasar, dan sempat viral.
AWK pun menyampaikan pernyataan sikap selaku DPD RI terkait penetapan tersangka. “Setelah hampir tiga tahun menunggu, saya selaku korban mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Bali yang telah berproses terkait adanya dugaan penganiayaan dan kejadian bertepatan Hari Sumpah Pemuda itu,” ujar AWK dalam jumpa pers di Kantor DPD RI Renon, Denpasar, Jumat (17/3/2023).
Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan instansi hukum lainnya untuk dapat membantu penyidik dengan ditetapkannya status tersangka. AWK juga menyatakan akan menunggu proses hukum yang ada hingga ke pengadilan. Apa pun pasal KUHP dan pasal-pasal lain yang ditetapkan, pihaknya akan mengikutinya. “Saya meminta masyarakat Bali terutama konstituen AWK dan masyarakat Bali untuk tetap bersikap tenang dan serahkan kepada aparat hukum. Saya apresiasi dan terimakasih kepada kepolisian,” tegasnya.
Lanjutnya, selama ini tidak ada komunikasi dengan tersangka karena semua konsentrasi pada proses hukum. Tapi setelah penetapan tersangka, pihaknya menerima surat dari kuasa hukum tersangka agar ditempuh jalan damai dan surat permintaan maaf dari tersangka.
“Karena menjelang Hari Raya Nyepi dan Bulan Puasa, jadi untuk menjaga suasana tetap kondusif, saya akan pertimbangkan terlebih dahulu. Setelah hari raya barulah saya putuskan,” ucap AWK.
AWK mengingatkan masyarakat Bali agar ke depan tidak terjadi hal serupa. “Besok-besok tidak boleh seperti itu, jangan bertindak dengan kekerasan, menuduh dan memfitnah apalagi membawa dresta Bali,” pungkasnya. (igp)