Pemeran Sekaligus Penyebar Video Porno Dibekuk, Akui Akibat Sakit Hati
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dit Reskrimsus Polda Bali mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus siber (video porno), bertempat di lobi DitReskrimsus, Selasa (2/5/2023). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H. dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H.
Kombes Satake Bayu menyampaikan kronologis penangkapan pemeran sekaligus pelaku penyebaran video porno berinisial ABU (laki-laki, 25) yang beralamat di Jalan Patih Nambi Denpasar. Berawal dari ditemukannya video viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali di media sosial Twitter.
Kemudian pada Selasa (25/4/2023) ada laporan dari korban berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait viralnya video bermuatan pornografi tersebut. Dari keterangan pelapor/korban diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya alias ABU.
Dimana, 2 tahun yang lalu korban dan tersangka pernah membuat video saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi.
Namun, karena ada permasalahan akhirnya korban memutuskan hubungan cinta ABU. Setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut pun viral di Twiter. Saat dikonfirmasi oleh korban kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata memang benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada Maret 2023.
Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut, lantas dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Pada Rabu (26/4/2023) ABU berhasil diamankan di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti berupa HP dan perangkat komputer miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka masih pacaran.
Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim. Kemudian dari akun Telegram tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.
Setelah grup tersebut berisi banyak peserta, tersangka kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan korban tanpa memungut imbalan/bayaran.
Setelah diketahui video tersebut viral, lalu tersangka menghapus grup Telegram yang dibuatnya itu. Namun, untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang disebarkan. Tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.
“Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka,” ungkap Kabid Humas.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kabid Humas. (igp)