January 31, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Pemeriksaan Setempat Perkara Pencurian dengan Kekerasan oleh Terdakwa Gregory Lee Simpson

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan terdakwa Gregory Lee Simpson (37) berlangsung pada Selasa (24/5/2022).

Pemeriksaan dihadiri oleh Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini, SH, MH, Putu Yumi Antari, SH dan Wazir Iman Supriyanto, SH, MH dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, SH, MH.

BACA JUGA :  Perangi Narkoba, BNN Dukung Desa Wisata Edukatif BERSINAR di Denpasar

Turut hadir Penasehat Hukum terdakwa dan pengawalan dari Polri (Polsek Kuta) dan pengamanan dari tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan Hakim sebelum memutus perkara.

Terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Dijelaskan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 WITA, saksi korban Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

BACA JUGA :  Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Manfaatkan Bekas Pasar Loak jadi Kebun Perkotaan

Kemudian saksi korban melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO) menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur saksi korban serta menutup pintu dan gorden jendela. Setelah berada dekat dengan saksi korban, ketiga pelaku memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari saksi korban menggunakan kepalan tangan. Kemudian salah satu dari mereka menindih saksi korban dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata saksi korban menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki saksi korban menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian saksi korban diletakkan di tempat tidur. Lalu, salah satu dari pelaku menanyakan saksi korban mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife!”. Atas ancaman tersebut kemudian saksi korban memberikan nomor pin safety box dengan code 85321.

BACA JUGA :  Jelang Pengamanan Sherpa Track G20, Polda Bali Gelar Latihan Tactical Floor Game

Selanjutnya salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang di dalamnya berupa 4 BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 BPKB KTM 1290, 1 BPKB Harlley, 2 BPKB Husqurnq 630, 1 BPKB Zusuki Swif, 1 BPKB Ford Langer, 1 STNK Zusuki Jimny warna biru, uang Tunai Rp200 juta, uang 10 ribu Euro, dan uang 3900 Reais.

Para pelaku juga mengambil barang lain berupa 1 buah HP Samsung Note 10 warna hitam dengan nomor kartu +6281243173386, 1 buah Samsung Z3 flip warna krem nomor kartu +6287755153890 nomor IMEI 1 352060543019754 IMEI 2 352121463019750, 1 buah Samsung Fold 3 warna hitam nomor kartu +6287860973991, 1 buah Samsung S20 ultra warna hitam nomor kartu +6281353553413, 1 buah Samsung Fold Z warna hitam, 1 buah Realme C11 warna biru hitam, 1 buah laptop merk HP warna silver, 1 buah laptop merk MSI warna abu, 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 buah laptop merk Intel warna hitam, 1 buah kamera merk Sony Alfa 7 III warna hitam beserta 8 buah lensa, 10 buah hard disk yang ditaruh di atas meja kamar, yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit Coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT.

BACA JUGA :  Masuk Penilaian Zona Hijau, Polres Jajaran Polda Bali Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Sidang selanjutnya ditunda ke Selasa (31/5/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (igp/r)

Related Posts