November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Penipuan Pendirian Restoran Gang Manggo, Kejari Badung Tangkap Terpidana Stephanus Irawan

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, dimana Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Kejari Badung, bahwa terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada Kamis (16/6/2022) pukul 12:30 WITA untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat tiba di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan yang beralamat Jl. Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Kec. Mengwi, Kab.Badung, Bali, Tim melihat terpidana sedang duduk.

BACA JUGA :  6 Tahun Tragedi Kematian Engeline, Arist Merdeka Sirait: Bebaskan Anak Indonesia dari Kekerasan dan Eksploitasi!

Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejari Badung. Setelah itu, Jaksa Kejari Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.

Bahwa penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yang dilakukan oleh Stephanus Irawan tersebut membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan membeli saham restoran bersangkutan sebagaimana yang ditawarkan oleh terpidana. Akibatnya, Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih Rp55.000.000, Pangky Wibowo Rp540.546.800 dan I Putu Eka Juliarta Wirawan Rp392.000.000. (igp/r)

Related Posts