November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau, Dit Polairud Polda Bali Amankan Dua Tersangka

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di wilayah Bali.

Wilayah perairan Provinsi Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari Penyu Hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara Pulau Bali.

BACA JUGA :  Kejari Badung Eksekusi Terpidana Raymond Simamora

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni AS dan G diamankan di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur, dimana sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.

”Tersangka kita tangkap pukul 03.00 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari Pantai Sumurkembar daerah Hutan Cekik,” ungkapnya saat Press Release di Ruang Rapat Dit Polairud Polda Bali, Jumat (29/7/2022). Turut pula mendampingi, yakni Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyu Wicaksana, S.I.K., dan Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T.

Press Release di Dit Polairud) Polda Bali, Benoa, Jumat (29/7/2022). (Foto: igp)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BACA JUGA :  Kapolresta Denpasar Hadiri Pembukaan Sesetan Heritage Omed-omedan Festival 2022

Barang bukti yang diamankan di antaranya 15 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, 1 lembar STNK mobil Pick Up merk Daihatsu DK 8348 WF atas nama Nur Fikah, 1 unit mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam DK 8348 WF, uang Rp400 ribu, dan 1 lembar terpal warna coklat. (igp/r)

Related Posts