Polda Bali Beberkan Kasus Pornografi di Flame Spa dan Pink Palace Spa
LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Ditreskrimum Polda Bali membeberkan kasus penggerebekan Flame Spa dan Pink Palace Spa melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum AKBP I Ketut Suarnaya, S.H.,S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Penyidik, bertempat di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (11/10/2024).
Di depan para awak media, AKBP Suarnaya menyampaikan pada September lalu Ditreskrimum melakukan penggerebekan dua Spa di Wilkum Badung dengan TKP yang berbeda, yaitu:
1. Berdasarkan komplain dan laporan dari masyarakat pada 2 September sekitar pukul 17.30 Wita tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di Flame Spa Seminyak, di kamar nomor 11 ditemukan adanya terapis sedang melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi telanjang bulat. Adapun dalam kamar tersebut ditemukan sarana pijet berupa oil/minyak, lulur, masker, handuk dan selimut/sprai berisi sperma.
Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi terapis tamu telah ditemukan fakta bahwa di Flame Spa Seminyak terdapat adanya kegiatan pornografi dengan bentuk tahapan pelayanan yaitu; resepsionis menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan menjelaskan kepada tamu terkait paket treatment di Flame Seminyak. Selanjutnya setelah tamu memilih salah satu paket treatment kemudian resepsionis mengantar tamu ke ruang Showing untuk memilih terapis/model yang dipertontonkan di ruang Showing dalam kondisi terapis menggunakan lingerie dan outer/kimono transparan. Kemudian setelah salah satu terapis dipilih oleh tamu, selanjutnya tamu diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan. Setelah berada di dalam kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi dengan mempertontonkan seksualitas, kontak body to body telanjang bulat, oral, handjob atau blowjob sampai keluar sperma.
2. TKP kedua di Pink Palace Bali SPA, Jl Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita. Berdasarkan laporan masyarakat dilakukan pemeriksaan dan penggerebekan, ditemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dimana salah satu karyawan terapis dibawah umur berinisial NSP yang umurnya 17 tahun 7 bulan. Selain itu petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi, yang kemudian dari interogasi yang dilakukan oleh petugas selanjutnya saksi saksi dan alat bukti dibawa dan diamankan oleh petugas Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi serta dikaitkan dengan alat bukti dan dilakukan gelar perkara.
Dari kedua TKP Spa plus-plus yang beromset hingga Rp3 miliar per bulan tersebut Ditreskrimum Polda Bali menetapkan 12 tersangka dan dua diantaranya merupakan WNA asal Australia (suami istri).
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka:
Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP. (IGP)