Polda Bali Bekuk Tiga Pelaku Penjualan Obat Keras Tanpa Izin Edar

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., didampingi para Kasubdit, di depan para awak media pada Selasa (16/9), menyampaikan bahwa Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi. Pengungkapan tersebut ada di tiga TKP yang berbeda dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”.
Dari kasus ini diamankan tiga pelaku, yaitu :
1. BJR (L/21) asal Jember Jawa Timur (yang bersangkutan merupakan residivis). TKP Taman Dewa Ruci Jl. By Pass Ngurah Rai Kuta Badung pada 12 September 2025.
2. EW (L/24) asal Jember Jawa Timur. TKP Jl. Tunjung Sari Denpasar Barat pada 14 September 2025
3. MAF (L/25) asal Pasuruan Jawa Timur. TKP Jl. Taman Sari Kelan Kuta Badung pada 14 September 2025
Modus operandi pelaku melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras daftar G Pasal 3 tanda khusus untuk obat keras daftar G dengan cara melakukan penjualan obat “tablet putih berlogo Y & kuning berlogo DMP” untuk mendapatkan keuntungan (uang). Menurut pelaku, barang haram tersebut dipesan melalui Facebook atas nama Rohan di Jember.
Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu ahli untuk melakukan pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali. Benar saja hasil yang ditemukan dari tablet berwarna putih dengan logo “Y” positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg. Sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab.
Jika dikonsumsi efek dari penggunaan tablet berlogo “Y dan DMP” tersebut sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat menyebabkan pusing kepala, mengantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi, serta berpengaruh terhadap keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, cedera di tempat kerja maupun perilaku yang berisiko.
Sesuai dari hasil pemeriksaan para pelaku, para saksi, maupun barang bukti seperti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”, HP, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku maupun BB lainnya, saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan maupun pengembangan kasus lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait kasus ini Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali untuk saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap yang tidak berizin dari BPOM, termasuk tablet yang berlogo “Y dan DMP” tersebut dikarenakan jika dikonsumsi efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran tablet putih berlogo “Y” dan kuning berlogo “DMP” termasuk obat-obat yang mencurigakan lainnya agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, jangan khawatir kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Wadir. (L’Post)














