Polda Bali Bekuk WNA Pelaku Transnational Crime (Skimming) dan Bobol ATM
LiterasiPost.com, Denpasar –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap transnational crime (skimming) dan pembobolan ATM di wilayah Bali dan NTB yang dilakukan oleh warganegara asing.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H dalam keterangannya kepada media mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 02.30 WITA di mesin ATM Jl. Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan pelapor atas nama I Ketut Adi Kurniawan.
“Kejadiannya tepat saat warga di Bali melaksanakan perayaan Hari Raya Nyepi, kondisi sepi dan gelap dimanfaatkan oleh pelaku,” jelas Djuhandani.
Dikatakan, pelapor saat itu melihat kotak reject ATM telah dirusak oleh pelaku dan uang sebanyak Rp2.550.000 raib.
Ditreskrimum juga menerima laporan terkait tindak pidana perusakan atau pencurian data elektronik (skimming) yang terjadi pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 06.00 WITA di ATM Pepito Tanjung Benoa, Badung, dan sekitar pukul 08.00 WITA di ATM Pepito Umalas Canggu, Kuta Utara, dengan pelapor atas nama I Nyoman Suanita.
Menurut pelapor ada perusakan pin cover di ATM Pepito Tanjung Benoa dan menemukan pin cover sudah terlepas serta dibuang di bak sampah. Sedangkan di ATM Pepito Umalas Canggu terjadi perusakan card reader yang mengakibatkan mesin atm offline. Setelah diperiksa ditemukan alat berupa dep skimming di card readernya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan analisa CCTV. Selanjutnya didapat informasi dan ciri-ciri pelaku. Pada Jumat (26/3/2021) pukul 05.00 WITA Tim Resmob melakukan penangkapan pelaku di guest house De Rose, Jl. Raya Batu Bolong – Canggu, Kuta Utara.
“Pelaku adalah Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) asal Bulgaria, juga seorang residivis kasus pencurian di negara asalnya,” ungkap Djuhandani.
Pelaku mengakui melakukan aksinya di 4 ATM, yakni ATM Jl. Pratama, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan; ATM dekat Pepito Umalas Canggu Kecamatan Kuta Utara; ATM Jl. Seririt Singaraja, Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng; dan ATM di wilayah Mataram, Lombok – NTB.
“Kerugian materiil pencurian dengan pemberatan dialami pelapor sejumlah Rp87.550.000 sedangkan kerugian inmateriil perusakan dan atau skimming yang dialami pelapor sebesar Rp100 juta,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (Tindak Pidana Curat), Pasal 406 KUHP (Perusakan) dan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Skimming) Jo Pasal 53 KUHP. (igp)