November 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Polda Bali dan OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H menyampaikan agar masyarakat selalu waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) yang biasanya ditawarkan melalui pesan singkat, seperti SMS, WA, dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kombes Jansen saat menjadi narasumber interaktif di RRI Denpasar, Kamis (31/8/2023) bersama Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan kemitraan Pemerintah OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Budi Susetyo.

BACA JUGA :  "OJK Ngiring ke Banjar" Edukasi Masyarakat Desa Bengkala Buleleng

“Jangan mudah percaya terhadap penawaran Pinjol dengan syarat yang sangat mudah, yang akhirnya malah jadi masalah buat kita dan bahkan keluarga. Selain masyarakat, Pinjol ilegal juga banyak menyasar para pemilik UMKM,” kata Kombes Jansen.

“Pastikan Pinjol tersebut legal dengan bunga yang murah sesuai standar, dan perusahaan Pinjol tersebut terdaftar di OJK,” tegasnya.

Disampaikan bahwa dalam memberantas Pinjol ilegal, Polda Bali selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti kejaksaan, pakar ITE, Kominfo, termasuk pihak perbankan dan OJK.

BACA JUGA :  Prodi TIP FTP UNUD Ajak Mahasiswa Praktikum Lapangan ke PT Bali Extract Utama

Pelaku Pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE antara lain UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE, UU No. 3 Tahun 2012 tentang Transfer Dana, UU No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mari manfaatkan pinjaman online yang legal sebagai penggerak ekonomi yang produktif, terutama bagi pelaku UMKM,” lanjut Kombes Jansen.

Sementara itu Budi Susetyo menyampaikan, OJK Regional 8 selalu siap melayani masyarakat dalam membantu mengecek legalitas perusahaan Pinjol. “Bisa datang langsung ke kantor kami di Jalan WR Supratman Nomor 1 Denpasar atau melalui HP 081147157157,” tutupnya. (igp/r)

Related Posts