November 7, 2025
BALI

Polda Bali Silahturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Polda Bali melaksanakan silahturrahmi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali beserta DMI Kota/Kabupaten se-Bali, Jumat (1/4/2022) bertempat di Hotel Grand Mirah, Jln. Kaliasem, No. 1, Dangin Puri Kauh, Kec. Denpasar Utara dengan tema “Sinergitas Polda Bali bersama Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali dalam rangka Penguatan Tempat Ibadah sebagai Basis Toleransi”.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Bali yang diwakili oleh Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H, Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali, Dr. H. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I, MUI Provinsi Bali yang diwakili oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan Ulama Provinsi Bali, H. Abdullah Salim, S.Pd., M.Pd, Ketua DMI Provinsi Bali, H. Bambang Santoso, Wakil Ketua DMI Provinsi Bali, Drs. H. Saefrudin, M.Pd.I, Ketua Biro Kesejahtraan dan Potensi Umat, H. Ekky Rezal Muala, Kasubdit III Ditintelkam Polda Bali dan Ketua DMI Kota/Kab se-Bali.

BACA JUGA :  Hadiah 5 Mobil Mewah, Telkomsel Umumkan Pemenang Program Undian Poin Festival 2023

Dirintelkam Polda Bali yang diwakili oleh Wadir Intelkam Polda Bali, pada intinya menyampaikan bahwa tahun 2022 dicanangkan oleh Pemerintah sebagai tahun toleransi, karena Banga ini sudah final dibagun berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan Ibadah pada bulan Suci Ramadhan pada tahun ini diharapkan dapat terlaksana dengan semarak namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Kami mengajak seluruh Ketua DMI agar bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan bersinergi meningkatkan toleransi untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pertama di Indonesia, PLN Resmikan Smart Microgrid di Nusa Penida

Ketua MUI Provinsi Bali yang diwakili oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan Ulama Provinsi Bali. H. Abdullah Salim, S.Pd., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan hehidupan keberagamaan khususnya Islam sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dalam hal ini Surat Edaran Mentri Agama tentang pedoman pengunaan Pengeras Suara agar kehidupan masyarakat damai. Kedamaian yang terjadi jangan ada kekawatiran akan terjadinya perselisihan, karena kita memalui Pengelola Masjid/Takmir langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kami berharap agar DMI terus mengkoordinasikan Pengurus Masjid/MUI untuk mengikuti Fatwa MUI dan Edaran Menteri Agama RI,” katanya.

Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali, Dr. H. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I, mengatakan nenjelang Bulan Suci Ramadhan kami memohon bantuan kepada Dewan Masjid Indonesia baik Provinsi dan Kab/Kota agar memantau pelaksanaan kegiatan di Masjid agar sesuai dengan prokes COVID-19. Surat Edaran Menteri Agama RI, nomor: 05 Tahun 2022 terkait Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bukan pelarangan tapi pengaturan.

BACA JUGA :  TPID Karangasem Dorong Gerakan Gemar Menanam Bahan Pangan

“Pemerintah tidak ada maksud untuk membatasi dan melarang pengunaan pengeras Suara, Namun sebagai langkah menghujudkan Indonesia yang bertolerans,” ucapnya.

Ketua DMI Provinsi Bali H. Bambang Santoso, pada intinya mengatakan bahwa dalam Islam kontruksi beragama sangat sederhana adalah Ibadah dan Akidah. Dalam pengendalian COVID-19 kita bersama-sama telah mensosialisasikan langkah pengendalian COVID-19. Masjid-Masjid saat ini masih ada yang berlomba-lomba menyiarkan pengeras Suara. Namun yang ramai adalah pengeras Suara bukan kegiatan Umat yang ramai yang dapat menganggu lingkungan sekitar, sehingga Pemerintah melalui Menteri Agama bukan melarang namun hanya mengatur pengunaan pengeras Suara. Saya tekankan kepada Ketua DMI Kab/Kota se-Bali agar tingkatkan Ukuwah Islamiyah. Masjid merupakan tempat Sujud, sehingga orang yang menjadi Pegurus Masjid harus lepas diri dari kesombongan. Masjid agar menjadi contoh terdepan dalam persatuan dan kesatuan.

BACA JUGA :  BEM-KM FAPET UNUD Adakan Desa Swadaya 2023

“Mohon DMI Kab/Kota se-Bali agar lupakan titik perpecahan dan kumpulkan titik temu semua persoalan-persoalan yang ada. Kita sebagai orang Islam tidak boleh fanatik terhadap Ormas Keagamaan, sehingga toleransi benar-benar bisa diselenggarakan. Perpecah belahan adalah hal yang dilarang oleh agama,” ungkapnya.

Wadir Intelkam Polda Bali, menegaskan pada intinya urgensi kerukunan Umat Beragama tantangan utamanya adalah berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik.

BACA JUGA :  Pemimpin Perusahaan Listrik Asia Tenggara Bahas Pengembangan ASEAN Power Grid, PLN Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Bersama

“Tantangan lainnya adalah berkembangnya tafsir agama yang tidak selaras dengan kebinekaan beragama,” ucapnya.

Kegiatan diahkhiri dengan Penyerahan Cindramata dari Wadir Intelkam Polda Bali kepada Ketua DMI Provinsi Bali, Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali dan MUI Provinsi Bali. (igp/r)

Related Posts