November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Uzbekistan dan Rusia

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Bali yang dilakukan warga negara asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia. Hal tersebut disampaikan pada Press Conference di depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (30/5/2023) yang dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H.

Turut mendampingi di antaranya Kasubbid Penmas AKBP. Ketut Ekajaya, S.Sos; Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP. Abdus Salim, S.Sos; Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. I Made Joni Antara, S.H; serta dihadiri wartawan dari berbagai media massa.

BACA JUGA :  Kapolri Apresiasi Pembentukan BANKAMDA dan Forum SIPANDUBERADAT di Bali

Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba yang melibatkan 6 WNA dimana 3 orang di antaranya berasal dari Uzbekistan , 3 orang dari Rusia dan 1 orang WNI. Masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda.

“Para pelaku tersebut berinisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) dengan barang bukti total senilai 900 juta-an,” ucap Wadir Narkoba.

AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto Ganja, 67 gram netto Hasish, dan 3 pucuk Airsoft Gun. KM ditangkap di rumah kontrakan Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto Ganja, 129,25 gram netto Hasis, 60,88 gram netto Kokain. Lalu KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 gram netto Ganja dan 7,54 gram netto Hasish. Selanjutnya YO dan MA diamankan di rumah kos Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram netto Nazwar.

BACA JUGA :  FAPET UNUD Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dengan BBIB Singosari

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik ternyata negatif narkotika namun mengandung Nikotin. Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3.

“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap Narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir 900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 591.700 orang,” tambah Kabid Humas Polda Bali. (igp)

Related Posts