Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-obatan Tak Berizin

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit menyampaikan Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai fantastis hampir Rp2 miliar.
Pengungkapan tersebut pada 14 September 2025 di 3 TKP, yakni TKP 1 Jl. Nakula Legian Kaja Kuta Badung; TKP 2 Jl. Lebak Bene Legian Kelod Kuta Badung (kamar kos sebagai gudang penyimpanan obat); dan TKP 3 Jl. Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung.
Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 tersangka, yaitu Ar (L/41) asal Lombok Tengah NTB dan S (L/46) asal Bangkalan Jawa Timur.
Dari kedua tersangka Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti (BB) berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya. Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet/kapsul. BB tersebut didapatkan dari orang berinisial I, D, R dan E melalui online.
Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (uang).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; “setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau dan mengajak masyarakat mari kita lawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut, laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi atau mencurigai adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing, jangan khawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,” tegas Dirresnarkoba. (L’Post/r)














