November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Tindak Pidana 35 Kg Shabu

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus Narkoba yang tergolong cukup besar. Dari 3 tersangka, aparat mengamankan shabu sebanyak 35.166 gram (35,1 kg) dan beberapa Narkoba jenis lainnya.

“Ini merupakan pengungkapan kasus Narkoba terbesar oleh Polda Bali selama kurun waktu dua tahun terakhir, serta pengungkapan terbesar kedua selama dua bulan terakhir setelah diungkap oleh Polresta Denpasar,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH, M.Si didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H saat press conference di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA :  Kejari Badung Ajukan Permohonan Penetapan Perwalian Anak-anak Yatim Piatu

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni KS (35) dan KW (48) di sebuah vila wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Lalu, dari hasil pengembangan berhasil diamankan tersangka AA di daerah Seminyak.

Selain shabu, dari ketiganya diamankan barang bukti berupa kokain 32 gr, ganja 2.669,40 gr, MDMA 7,38 gr, serbuk dalam kapsul 796 butir (MDMA) 151,24 gr, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gr dan serbuk warna orange (MDMA) 1.280,6 gr. Untuk Psikotropika di antaranya vetamin 0,5 gr, 500 tablet prohepel HCL 80 gr, 500 tablet valdimex 70 gr, 500 tablet xanax afrasolam 55 gr serta uang tunai Rp9 juta.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH, M.Si didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H menunjukkan barang bukti Narkoba. (Foto: igp)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.

“Itu ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati. Semua barang bukti tersebut kalau ditaksir mencapai 56 miliar rupiah, dan dari pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 350 juta anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba,” jelas Kapolda.

BACA JUGA :  MK RI Bersama FH UNUD Persiapkan The 5th Indonesia Constitutional Court Symposium

Pihaknya menyatakan bahwa Polda Bali secara tegas dan konsisten dalam melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana Narkoba dari hulu hingga hilir sesuai program pemerintah guna mewujudkan Indonesia Maju. (igp)

Related Posts