Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Senin (12/6/2023).
Kronologis kejadian pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul: 11.00 Wita, mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.
Selanjutnya, Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, S.H.,M.H., langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pelaku yaitu Heriyanto (laki-laki, 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten dan Sugito (laki-laki, 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten).
Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas. (igp/r)