November 8, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan 51 Pelaku Narkoba, Diantaranya Pasutri

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 51 pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 1 September sampai 11 Oktober 2021 dari 36 kasus.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Losa Lusiano Araujo, SIK menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dari semua pelaku berupa ganja 1.181 gram (1 Kg), sabu-sabu 175,6 gram, ekstasi 211 butir dan tembakau sintetis 4,62 gram.

BACA JUGA :  BBTF ke-11 Dihelat 11–13 Juni 2025

“Ada enam kasus dengan barang bukti besar, salah satunya pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta yang saat diamankan memiliki sabu-sabu seberat 42,46 gram ditangkap di Jalan Juwet Sari Denpasar Selatan,” ungkap Kombes Jansen.

Lanjutnya, ada pelaku Ruliff (18) dan Faris (23) yang dibekuk di jalan kawasan Pecatu Kuta Selatan dengan barang bukti 1 Kg ganja kering, Teguh (42) di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan dengan sabu-sabu seberat 59,02 gram dan 117 butir ekstasi.

BACA JUGA :  Quino Big Mountain Siap Sapa Penggemar Reggae di Bali

Haryono (27) ditangkap di Jalan Pura Demak Denpasar Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu 15,99 gram dan 25 butir ekstasi, Ryan (25) yang berprofesi sebagai buruh diamankan di Jalan Alam Sari Denpasar Barat dengan sabu-sabu 25,92 gram dan Benny (30) di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan dengan 25 butir ekstasi.

Berdasarkan daerah asal, pelaku dari Jawa sebanyak 32 orang, Bali 17 orang, NTB 1 orang dan Ambon 1 orang, dimana peran dari para pelaku sebagai kurir dan bandar.

BACA JUGA :  Jalani Coklit, Wabup Suiasa Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Badung

“Modus operandi para pelaku yaitu menyimpan, mengantar atau menempel narkotika, dimana mereka melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi,” jelas Kombes Jansen.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yaitu pasal 111 ayat (2) pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (igp/r)

Related Posts