November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 Ditunda, Bawaslu Badung “Warning” KPU

LITERASIPOST.COM – Badung | Pasca ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu Kabupaten Badung menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Badung, Senin (19/2/2024). Rakor membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami eror/kesalahan pembacaan rekap model C-hasil.

Menurut informasi yang dihimpun pada saat Rakor, saat ini rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Badung mangkrak di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web. Selama itu, pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data, mulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan.

BACA JUGA :  Antisipasi Kasus Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Gelar Pengawasan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung agar tidak sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang batas maksimalnya sampai 2 Maret 2024.

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” paparnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Prodi Sastra Inggris FIB UNUD Dapatkan Pelatihan Pengembangan Kepribadian

Sebelumnya, Bawaslu Badung telah mengeluarkan imbauan Pasca Pungut Hitung dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Nomor: 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa.

Saat ini, Bawaslu Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah mengumumkan form Model C.Hasil Salinan tersebut. (igp/r)

Related Posts