October 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

RAT Koperasi Marga Artha Sedana, Diskop Dorong Jadi Koperasi Kuat dan Modern

LITERASIPOST.COM, LEGIAN | Koperasi Marga Artha Sedana melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2021 bertempat di aula kantor LPM Kelurahan Legian, Kuta, Minggu (27/3/2022). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Memperkuat Konsolidasi dan Persiapan Bangkitnya Pariwisata Bali Pasca Pandemi Covid-19”.

Ketua Koperasi Marga Artha Sedana, I Made Wiana dalam laporannya menyampaikan koperasi yang bergerak di bidang jasa transportasi ini didirikan pada April 2020. Akibat pandemi Covid-19 melanda, diakuinya koperasi tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Mulai 1 Februari 2022, barulah koperasi mulai diaktifkan kembali. Meski demikian, pengurus tetap bekerja di antaranya mengurus perizinan di provinsi. Alhasil, saat ini sudah mengantongi Izin Penyelenggara Angkutan Darat, Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus, Penyelenggara Angkutan Beraplikasi dan Izin Pangkalan.

BACA JUGA :  Kolaborasi OJK dan Perguruan Tinggi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat KKN LIK

“Mengingat anggota kami sekitar 1.400 driver, tidak semuanya berada di wilayah Kabupaten Badung, karena ada pula di daerah lainnya, maka kami berharap Koperasi Marga Artha Sedana bisa menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sehingga rekan-rekan kami di daerah lain punya legalitas dalam mencari nafkah di pangkalan yang ada,” ungkap Wiana.

I Wayan Puspa Negara, SP, M.Si selaku Penasehat Koperasi Marga Artha Sedana, meyakinkan ketika pariwisata Bali mulai bertumbuh maka koperasi ini juga akan bertumbuh, karena anggotanya adalah para driver konvensional di bidang pariwisata.

I Wayan Puspa Negara, SP, M.Si (dua dari kanan) selaku Penasehat Koperasi Marga Artha Sedana saat membuka RAT. (Foto: igp)

Ditegaskan untuk memperkuat izin Angkutan Sewa Khusus, Koperasi Marga Artha Sedana membuat aplikator BALICAB. Dalam masa trial ini sudah ada 400 kendaraan yang menggunakan aplikator tersebut.

“BALICAB ini adalah aplikator lokal Bali sebagai aplikasi transportasi Semeton Bali, untuk ‘melawan’ startup dari luar Bali, itu keinginan kami. Caranya, dengan melakukan block zonasi. Misalnya ada tamu yang melakukan order di area Kuta, maka hanya aplikator BALICAB yang aktif. Untuk itu kami berharap masyarakat Bali mendukung keberadaan startup lokal ini,” ujar Puspa Negara yang juga sebagai Ketua LPM Kelurahan Legian ini.

BACA JUGA :  Satgas Tata Kelola Pariwisata Kawal Pariwisata Bali Berkualitas dan Bermartabat

Disebutkan, dalam waktu dekat akan dilakukan launching aplikasi BALICAB. Targetnya adalah ingin menguasai pasar sebagai startup lokal serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan wisatawan.

Terkait adanya penyelenggaraan berbagai event berskala besar di Bali, salah satunya KTT G20, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan penyelenggara agar para driver atau anggota Koperasi Marga Artha Sedana bisa ambil bagian di dalamnya. Terlebih, kendaraan-kendaraan para anggota koperasi ini sudah menerapkan standar protokol kesehatan CHSE.

BACA JUGA :  Teliti Manfaat Pelatihan Yoga Diiringi Musik Seruling Bali Instrumental, Nila Wahyuni Raih Gelar Doktor FK UNUD

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Koperasi Marga Artha Sedana yang telah melaksanakan RAT. Dikatakan, RAT adalah kewajiban setiap koperasi sesuai amanat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

“Meski koperasi ini masih ‘balita’ tapi harus bisa meletakkan fondasi yang kuat dan jiwa gotong royong, niscaya ke depan akan menjadi koperasi yang besar. Apalagi pariwisata mulai bergeliat dan didukung adanya aplikasi sehingga koperasi ini bisa menjadi koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan modern,” kata Widiana.

BACA JUGA :  BI Dorong UMKM Tanah Air Tembus Pasar Ekspor Jepang

Pihaknya mengatakan di Kabupaten Badung total ada 593 koperasi, dan di antaranya 68 koperasi tidak aktif. Koperasi yang aktif diberikan tenggang waktu melaksanakan RAT hingga akhir Maret 2022. Setelah masa tersebut, Dinas Koperasi bersama Dekopinda akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap koperasi yang sudah dan belum melakukan RAT. (igp)

Related Posts