February 1, 2026
PENDIDIKAN

Rektor UNUD Terbitkan Peraturan serta Bentuk Satgas Perihal Penanganan Kekerasan Seksual

LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Rektor Universitas Udayana (UNUD), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) No. 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di lingkungan UNUD sebagai bentuk komitmen untuk menghapus segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan UNUD.

Untuk mengimplementasikan Pertor tersebut, Rektor UNUD juga membentuk tim Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan segala tindakan yang bersifat preventif, pre-emtif dan represif dalam pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan UNUD.

BACA JUGA :  FH UNUD Terima Benchmarking FH Universitas Ahmad Dahlan

Pembentukan tim Satgas ini didasarkan pada Keputusan Rektor UNUD No. 1316/UN14/HK/2021 tertanggal 22 Desember 2021 dan merupakan wujud kepatuhan sekaligus komitmen UNUD untuk melaksanakan secara penuh amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tim Satgas Sementara PPKS UNUD terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari gabungan dosen, pegawai dan mahasiswa. Untuk mengedepankan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek, 5 anggota diisi oleh perempuan dan 2 anggota lainnya adalah laki-laki. Selain itu Tim Satgas Sementara UNUD juga diketuai oleh seorang perempuan, yaitu I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNUD.

BACA JUGA :  Paiketan Krama Bali Siap Gelar Mahasabha I

“Dengan adanya keterlibatan perempuan dalam Tim Satgas Sementara ini, saya menyakini sensitivitas Tim Satgas akan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan UNUD,” ungkap Rektor.

Guna menjaga dan menjamin objektivitas kinerja dari Tim Satgas Sementara PPKS di mata civitas akademika UNUD maka keterlibatan unsur mahasiswa menjadi sangat penting. Oleh karena itu dalam Tim Satgas ini dilibatkan 3 mahasiswa yang terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki. Saat ini Tim Satgas Sementara PPKS tengah menyusun Rancangan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNUD. Adapun penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud adalah bertujuan untuk dapat memaksimalkan kinerja dari tim itu sendiri.

BACA JUGA :  Wow! Mahasiswa FH UNUD Raih Juara 1 Lomba Debat Tingkat Nasional

“Tim Satgas Sementara PPKS sebagai unit kerja di lingkungan UNUD ke depan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UNUD,” tutup Rektor. (igp/r)

Sumber: http://www.unud.ac.id

Related Posts